Sekilas Dinas

Kedudukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamtan Kota Batu, untuk selanjutnya disingkat “DAMKARMAT” Kota Batu, merupakan salah satu OPD Pemerintah Kota Batu yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Walikota Batu melalui Sekretaris Daerah Kota Batu. DAMKARMAT mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah di Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat sub urusan kebakaran. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai salah Organisasi Perangkat Daerah Kota Batu mengacu kepada Visi Kota Batu “Desa Berdaya Kota Berjaya Terwujudnya Kota Batu sebagai Sentra Agro Wisata Internasional yang berkarakter, Berdaya Saing dan Sejahtera ”. Untuk menjalankan Visi tersebut diatas maka Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Batu masuk dalam Misi ke 4 (empat) sebagai berikut : Meningkatkan Pembangunan Infrastruktur dan kawasan Perdesaan yang Berkualitas dan Berwawasan Lingkungan.

  • Sekretariat

    mempunyai tugas merencanakan,melaksanakan, koordinasi dan sinkronisasi, serta mengenalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan.

  • Bidang Pencegahan

    mempunyai tugas merencanakan, merumuskan, mengoordinasikan, melaksanakan program, serta mengendalikan kegiatan di bidang pencegahan, inspeksi, peningkatan kapasitas aparatur, pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha.

  • Bidang Pemadaman, Penyelamatan dan Sarana Prasarana

    mempunyai tugas merencanakan, merumuskan, mengoordinasikan, melaksanakan program, serta mengendalikan kegiatan dibidang pemadaman kebakaran, penyelamatan, evakuasi, sarana prasarana, informasi, dan pengolahan data.

Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Batu mempunyai tugas sebagai berikut :

Membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran;

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Batu menyelenggarakan fungsi :

1. Perumusan Kebijakan teknis dibidang ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran;
2. Perumusan rencana strategis sesuai dengan visi dan misi Walikota;
3. Penetapan rencana kerja dan anggaran di bidang ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran;
4. Pelaksanaan kebijakan di bidang ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran;
5. Penyelenggaraan pembinaan sumber daya manusia aparatur Dinas;
6. Penyelenggaraan administrasi Dinas;
7. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran;
8. Penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dinas Penanggulangan Kebakaran

Visi dan Misi
Hubungi Kami
  • Telepon/ Fax:08113 114 9 113
  • E - mail:[email protected] / [email protected]
  • Alamat:Jl. Panglima Sudirman No.507 Gedung DAMKARMAT
    (Belakang Balaikota Among Tani)
    Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65313.
    0341-512111